Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
Setiap pembuatan faktur pajak diperlukan nomor seri faktur pajak. Sehingga jika nomor seri faktur pajak yang kita miliki sudah habis, maka kita harus meminta kembali nomor seri faktur pajak yang baru. Nomor ini dapat diminta secara online melalui e-nofa. e-Nofa adalah website untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat DJP untuk mempermudah PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak melalui eNofa, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, diantaranya:
1. Terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki omzet mencapai Rp4,8 Miliar dalam setahun.
2. Memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan DJP.
3. Memiliki sertifikat elektronik/digital yang sebelumnya telah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan disetujui oleh DJP.
Untuk dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online di situs e-Nofa, wajib pajak harus mengunduh sertifikat elektronik terlebih dahulu melalui browser masing-masing. Berikut ini langkah-langkah untuk unduh sertifikat elektronik e-faktur:
1. Browser Chrome
– Masuk ke menu Pengaturan/Settings, pada kanan atas layar.
– Pada daftar “Pengaturan”, klik Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings di bawah.
– Kemudian klik Kelola Sertifikat/Manage Certificates.
– Selanjutnya, klik Impor.
– Pada saat import Sertifikat Elektronik ini, akan diminta password/passphrase, yaitu password yang dibuat Direktur/Pengurus ketika mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak.
2. Browser Firefox
– Klik tombol Pilihan/Options, pada menu kanan atas layar.
– Pilih menu “Lanjutan/Advanced” dan klik tab Sertifikat/Certificates.
– Selanjutnya, pada tab Sertifikat Anda/Your Certificates, klik Import.
– Pada saat import Sertifikat Elektronik ini, akan diminta password/passphrase, yaitu password yang dibuat Direktur/Pengurus ketika mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak.
Setelah selesai mengimpor sertifikat elektronik Anda, masuk situs e-Nofa pajak untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Login situs enofa pajak : https://efaktur.pajak.go.id/login
2. Masukan user dan password anda.
3. Klik Permintaan NSFP, akan muncul kotak dialog “Your Connection is Not Private” pilih menu Hide Advenced dan Proses ke efaktur (Catatan: Jika belum setting sertifikat di browser maka koneksi server akan terputus, pastikan tidak melewatkan proses setting sertifikat browser di atas).
4. Kemudian isi Nama Pemohon, Jabatan Pemohon dan Jumlah Nomor Faktur yang diminta.
5. Pilih Proses dan Cetak Nomor Faktur yang sudah didapat.