Kemarin teman saya info di grup, ‘ada yang tau cara untuk cairin giro di bank BCA gak? ‘
Saya pun memberitahu teman saya cara dan syarat untuk mencairkan giro. Karena dulu saya pernah dipercayakan untuk mengambil tagihan dari klien berupa giro, dan mencairkannya di bank yang di tertera di giro tersebut. Digiro yang saya mau cairkan kebetulan bank yang tertera adalah BCA.
Menurut Wikipedia, giro adalah suatu cara pembayaran untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut.
Jika kita mencairkan giro untuk kita pribadi, maka pencairan akan lebih mudah dilakukan. Namun jika kita mencairkan giro milik perusahaan/orang lain, maka ada beberapa syarat yang harus disiapkan.
Adapun syarat untuk mencairkan giro adalah :
1. Surat kuasa ( Surat kuasa dari bank BCA yang diberi materai Rp6000 dan stempel perusahaan).
2. Fotocopy KTP pimpinan atau pemilik giro.
3. Fotocopy KTP orang yang dikuasakan.
Setelah semua syarat terpenuhi, selanjutnya giro akan diproses selama kurang lebih 1×24 jam.
Begitulah cara dan syarat untuk mencairkan giro di bank BCA, mungkin ada beberapa syarat yang berbeda jika kita mencairkannya dibank lain. Semoga bermanfaat.