Salah satu pekerjaan saya sebagai staff accounting yaitu membuat dan menyiapkan tagihan atau berkas administrasi tentunya tidak asing dengan meterai tempel. Sebuah dokumen yang sudah ditempelkan meterai dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, maka dokumen tersebut akan memiliki kekuatan hukum.
Meterai tempel yang berlaku saat ini terdiri dari meterai tempel dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000. Artinya surat atau dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1 juta menggunakan meterai Rp6.000. Sedangkan dokumen yang memuat uang lebih dari Rp250 ribu, tapi tidak lebih dari Rp1 juta, maka menggunakan meterai Rp3.000.
Beberapa dokumen yang harus dibubuhi meterai atau dikenakan bea meterai berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, di antaranya:
- Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat sebagai alat bukti mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata
- Akta notaris termasuk salinannya
- Akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, termasuk rangkapannya
- Surat yang isinya memuat jumlah uang lebih dari Rp1 juta
- Efek (surat berharga) dengan nama dan dalam bentuk apapun senilai lebih dari Rp1 juta.
Namun ada juga dokumen penting yang tetap sah walaupun tidak ditempel meterai contohnya ijasah.
Namun kadang kita asal saja menempelkan meterai, tidak tahu itu asli atau palsu. Padahal meterai juga ada yang asli dan palsu. Selain meterai palsu dijual dengan harga yang lebih murah, ada kok cara lain untuk membedakannya.
Meterai asli memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Meterai tempel dengan nominal Rp3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp6.000 memiliki warna hijau
- Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri gambar Garuda berwarna ungu
- Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu
- Mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”
- Terdapat teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”
- Terdapat hologram di bagian kiri meterai tempel berwarna perak
- Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu, dan teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” berwarna ungu
- Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam, nomor seri berbeda antara satu meterai dengan meterai lainnya
Cara lain untuk mengecek keaslian meterai dengan menggunakan prinsip yang sama ketika hendak mengecek keaslian uang, yakni 3D (dilihat, diraba, digoyang).
Dilihat, secara kasat mata, apabila motif bunga pada meterai asli dimiringkan, warnanya bisa berubah. Untuk nominal Rp3.000 perubahan dari hijau ke biru (green to blue), dan untuk nominal Rp6.000 perubahannya dari magenta ke hijau (magenta to green).
Diraba, jika diraba menggunakan ujung jari, cetakan utama pada meterai tempel akan terasa kasar.
Digoyang, meterai asli memiliki tinta alih warna, yaitu tinta yang bisa berubah warna apabila dilihat pada sudut pandang yang berbeda. Terdapat efek warna warni pada hologram dan memiliki gambar Garuda Pancasila, logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sekarang harus lebih teliti kalau ingin membeli meterai. Beli ditempat terpecaya seperti kantor pos.
Sumber :
cermati.com
liputan6.com
news.detik.com
lah kalau yang palsu si bagaimana mba ?