Dengan adanya faktur pajak tentu membuat semua sadar betapa pentingnya bagi kalian yang memiliki perusahaan untuk membayarkan pajaknya dengan tepat waktu. Untuk itu, dengan adanya pajak maupun faktur pajak adalah suatu pondasi agar suatu sistem perekonomian negara berjalan baik harus mendapatkan banyak dukungan dari semua lapisan masyarakat.
Kalau beberapa pekan lalu saya posting tentang cara membuat pajak keluaran dengan aplikasi e-faktur, sekarang saya ingin posting tentang cara input pajak masukan.
Pengertian dari pajak masukan itu sendiri adalah PPN yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu.
Untuk membuat pajak masukan di aplikasi efaktur tidaklah sulit. Berikut langkah-langkahnya:
- Login aplikasi efaktur anda
- Klik Faktur – Pajak Masukan – Administrasi Faktur – Rekam Faktur
- Masukan nomer faktur dan NPWP lawan transaksi yang diterima dari lawan transaksi, lalu tekan enter.
Masukan tanggal faktur, lalu tekan enter dan secara otomatis masa pajak akan terisi sesuai dengan masa yang tertera pada tanggal faktur pajak.
Masukan jumlah DPP dan secara otomatis jumlah PPN akan terisi 10% dari jumlah DPP nya. Lalu Simpan.
Setelah data disimpan, maka pajak masukan akan berstatus ‘belum approve’. Klik faktur pajak yang sudah diinput lalu pilih ‘Upload’ maka status pajak keluaran akan berubah menjadi ‘ siap approve’.
Lalu lakukan Upload Data, untuk langkahnya sesuai dengan upload data pajak keluaran.